Yayasan
17 Jan 2024 393 YAYASAN ASHABUL KAHFI TABALONG
VISI:
Menjadi Lembaga Sosial dan Pendidikan yang Berkualitas dan Berkarakter Islami.
MISI:
- Membangun kepedulian masyarakat terhadap perkembangan sosial, kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat terutama bagi mereka yang kurang mampu dan terkena musibah/bencana alam serta yang memerlukan bantuan.
- Mengembangkan Pendidikan Islam dalam rangka membentuk masyarakat yang beriman, berilmu dan beramal sholeh.
- Mengembangkan ekonomi produktif sebagai penopang kegiatan bidang pendidikan dan sosial.
SELAYANG PANDANG:
Pendidikan merupakan upaya menumbuhkembangkan seorang manusia agar mampu merekonstruksi diri secara luas sehingga mampu membangun dirinya, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai agama dan bangsa.
Dalam konsepsi Islam, fungsi utama sekolah adalah sebagai media realisasi pendidikan berdasarkan tujuan pemikiran, aqidah dan syariat demi terwujudnya pengabdian diri kepada Allah serta sikap ke-Esa-an Allah dan mengembangkan segala bakat dan potensi manusia sesuai fitrahnya sehingga manusia terhindar dari barbagai penyimpangan. Pepatah mengatakan “pendidikan bukanlah segala-galanya tetapi segala-galanya berawal dari pendidikan”. Dewasa ini telah terasa dan terlihat mulai terjadi gradasi sikap masyarakat ke arah kurang baik.
Bertitik tolak hal tersebut dalam rangka membentuk masyarakat yang beriman, berilmu dan beramal sholeh, Yayasan Ashabul Kahfi Tabalong telah menyelenggarakan Pendidikan Sekolah Islam Terpadu (SIT) yaitu PAUD IT Rumah Lebah, dan SDIT An-Nahl, SMPIT Ashabul Kahfi Tabalong dan pada Tahun Ajaran 2024/2025 mendirikan MIS IT An-Nahl. Sekolah Islam Terpadu yang kami selenggarakan merupakan model sekolah yang memadukan ilmu qauli dan qauni menjadi satu kesatuan dalam pembelajaran sehingga diharapkan terlahir generai yang berkualitas, baik secara akademik maupun mental spiritual.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, upaya yang harus dilakukan Yayasan Ashabul Kahfi Tabalong adalah melaksanakan standar mutu tinggi dengan kekhasan Sekolah Islam Terpadu yang meliputi standar isi atau kurikulum, standar pendidikan agama Islam, standar pendidik dan kependidikan, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pengelolaan, standar biaya, standar kerjasama, standar pembinaan, standar sarana dan prasarana, standar penilaian. Standar mutu yang dikembangkan Sekolah Islam Terpadu sejalan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dengan demikian maka SIT dapat menggunakan standar kekhasan Sekolah Islam Terpadu dan Standar Nasional Pendidikan secara sinergi dalam kegiatan pengelolaan pendidikan.